SerbaPintas.com - Sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sudah seharusnya mengetahui manfaat dan bagaimana cara menggunakannya. Sedikitnya ada 4 program jaminan sosial yang bisa dimanfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, yakni JHT atau Jaminan Hari Tua, JKK atau Jaminan Kecelakaan Kerja, JKM atau Jaminan Kematian dan JP atau Jaminan Pensiun.
Nah, sehubungan dengan program jaminan sosial yang bisa di manfaatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan, kali ini kita akan membagikan cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online. Berikut ini ulasan selengkapnya yang bisa kamu simak dan bagikan ke mereka yang mungkin akan melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Sebelumnya, peserta harus mengetahui bahwa ada syarat yang harus terpenuhi untuk bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. JHT atau Jaminan Hari Tua ini hanya bisa dicairkan apabila peserta telah berumur 56 tahun, mengalami cacat total hidup, berhenti bekerja karena PHK atau mengundurkan diri dengan masa kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian. Untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pun sudah bisa dilakukan secara online, sehingga untuk peserta yang berhalangan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukannya dari rumah saja.
Sementara itu, syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda-beda berdasarkan alasannya, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Peserta yang Terkena PHK
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
2. Peserta yang Memasuki Usia Pensiun
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan pensiun
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
3. WNA yang Ingin Meninggalkan NKRI
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- Paspor yang masih berlaku
- KITAS (Kartu Izin Tinggal Sementara)
- Buku tabungan
- Surat pernyataan bahwa tidak bekerja lagi di Indonesia
- Surat keterangan berhenti bekerja atau surat kontrak kerja
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
4. Klaim JHT Sebagian
- Kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
- E-KTP
- Kartu Keluarga
- Buku tabungan
- Surat keterangan berhenti bekerja, surat pengalaman kerja, surat perjanjian kerja atau surat penetapan PHI (Pengadilan Hubungan Industrial).
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online
Apabila semua syarat dokumen telah dilengkapi maka berikut ini adalah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online:
- Buka situs lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id, lalu lakukan registrasi.
- Lanjut dengan mengisi data pada kolom yang ada.
- Kemudian unggah persyaratan yang dibutuhkan lalu tunggu konfirmasi data pengajuan dan jika sudah maka kamu tap “Simpan”.
- Setelah itu kamu tinggal menunggu jadwal wawancara secara online yang nantinya akan masuk ke email yang kamu daftarkan.
- Apabila sudah waktunya, maka kamu akan dihubungi oleh petugas untuk melakukan wawancara online dan verifikasi melalui video call.
- Jika semua prosedur sudah selesai maka kamu bisa saldo JHT kamu akan masuk ke rekening yang kamu daftarkan sebelumnya. Biasanya ini memakan waktu hingga 10 hari kerja.
Itulah cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online yang bisa kamu gunakan. Semoga bermanfaat dan jangan lupa bagikan informasi ini untuk mereka yang membutuhkannya.